Kejati Jateng Periksa GY dalam Kasus Penjualan Tanah PT RSA: Beberkan Aliran Dana hingga Cek Bernilai Rp24 Miliar
Bintang-save.com - Kejati Jawa tengah kembali memanggil saksi, GY dan WP mantan Pangdam Diponegoro dalam penanganan kasus penjualan tanah milik PT RSA di Kabupaten Cilacap. Saksi GY hadir memenuhi panggilan Kejati Jawa Tengah pada pukul 09.30 dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.30, Senin (01/12/2025)
Kepada awak media, GY menjelaskan bahwa pemanggilannya terkait kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Kota Semarang mengenai penerimaan dana, mekanisme transaksi, serta aktivitas yayasan yang ia kelola.
“Saya dipanggil untuk menjelaskan kesaksian terkait penerimaan dana, mekanisme pilpres, dan yayasan saya bergerak di bidang apa. Semua data yang saya sampaikan, termasuk yang di TikTok, tadi sudah dikonfirmasi dan dibenarkan,” kata GY.
GY juga menyebut dirinya dimintai keterangan mengenai sejumlah cek dan kuitansi terkait penjualan tanah. Menurutnya, terdapat empat cek dengan total Rp24 miliar, masing-masing Rp5 miliar tiga kali dan Rp9 miliar satu kali.
Ia mengklaim Rp19 miliar digunakan untuk menebus sertifikat agar tidak jatuh tempo, sementara Rp5 miliar masuk ke Yayasan Diponegoro sebagai dana abadi. Namun, ketika kepemimpinan berganti dari WP ke DS, dana Rp5 miliar tersebut disebut digunakan untuk renovasi yayasan sebesar Rp4 miliar, sedangkan Rp1 miliar sisanya tidak jelas penggunaannya.
“Semuanya harus dibuka. Kita perlu tahu benar tidak yayasan itu direnovasi, karena itu uang Rp5 miliar,” ujarnya.
GY juga menyinggung soal tudingan pencucian uang yang diarahkan padanya. Ia mempertanyakan mengapa fokus media seolah hanya tertuju pada dirinya, padahal menurutnya ada aliran dana lain.
“Dari total Rp237 miliar, 20 miliar sudah saya akui. Sisanya masih banyak. Wamentan Rp50 miliar, Wakajati Rp2,5 miliar, Kodam menerima Rp48 miliar. Seharusnya semua mengakui,” kata GY. (Red)
0 Komen