post image

“PROYEK GELAP DI JANTUNG PEMKAB BEKASI? Luhut Sinaga: Anggaran Fisik Bagian Umum Sangat Potensial Jadi Ladang Korupsi”

KABUPATEN BEKASI, Bintang-save.com – Sorotan tajam kembali diarahkan kepada pengelolaan proyek fisik di lingkungan Sekretariat Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi. Koordinator Nasional LSM KCBI, Luhut Sinaga, menilai pola pelaksanaan sejumlah proyek yang berlangsung selama ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi, sehingga berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran.

Menurut Luhut, kritik yang disampaikannya bukan sekadar opini tanpa dasar, melainkan berangkat dari berbagai temuan lapangan yang dinilainya patut menjadi perhatian serius pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Kalau berbicara potensi korupsi, tentu harus dilihat dari sebab dan akibatnya. Yang saya soroti adalah mengapa proyek-proyek fisik di lingkungan Bagian Umum terkesan berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Ketika kontrol internal lemah, transparansi tidak dijalankan, dan informasi proyek tidak dibuka kepada publik, maka ruang penyimpangan menjadi semakin besar,” tegasnya.

Luhut mempertanyakan mengapa sejumlah pekerjaan fisik yang menggunakan uang rakyat tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana semangat keterbukaan informasi publik. Padahal keberadaan plang proyek merupakan salah satu instrumen penting agar masyarakat dapat mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pelaksanaan.

“Publik berhak tahu uang negara digunakan untuk apa, berapa nilainya, siapa pelaksananya, dan bagaimana progres pekerjaannya. Jika informasi dasar seperti itu saja tidak dibuka, lalu di mana letak transparansinya?” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kondisi di lapangan yang menurutnya menunjukkan lemahnya pengendalian teknis pekerjaan. Para pekerja proyek disebut tidak memiliki akses terhadap dokumen pendukung seperti gambar kerja maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang seharusnya menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai spesifikasi.

“Bagaimana mutu pekerjaan bisa terjamin jika pekerja di lapangan tidak memiliki pedoman yang jelas? Ini menjadi pertanyaan besar yang wajib dijawab oleh pihak yang bertanggung jawab,” kata Luhut.

Lebih lanjut, ia mengaitkan sejumlah temuan tersebut dengan beberapa proyek yang sebelumnya menuai sorotan publik, termasuk proyek pembangunan pos pengamanan yang disebut mangkrak serta dugaan pembongkaran keramik yang masih layak pakai untuk diganti dengan material baru. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah.

“Ketika ada proyek mangkrak, kualitas pekerjaan dipertanyakan, dan material yang masih layak justru diganti, maka masyarakat tentu berhak curiga. Jangan sampai anggaran daerah hanya menjadi ajang menghabiskan uang negara tanpa memperhatikan asas manfaat dan efisiensi,” tegasnya.

Luhut menilai bahwa apabila benar terdapat pembiaran terhadap pelanggaran aturan, maka hal tersebut tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius. Ia mengingatkan bahwa pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan tidak boleh menutup mata terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di lapangan.

“Jabatan bukan hanya memberikan kewenangan, tetapi juga tanggung jawab. Jika ada indikasi pelanggaran dan dibiarkan terus terjadi, maka publik berhak mempertanyakan integritas serta komitmen pengawasan dari pejabat terkait,” ujarnya.

Menurutnya, prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam regulasi harus mengedepankan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, setiap proyek yang dibiayai APBD wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara moral kepada masyarakat.

Di akhir keterangannya, Luhut menegaskan bahwa berbagai temuan yang diperolehnya akan terus dikawal dan didorong untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Ini bukan semata-mata soal bangunan atau proyek fisik. Ini menyangkut uang rakyat. Karena itu, saya meminta seluruh pihak terkait untuk membuka data secara transparan dan menjelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang semakin luas. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang tegas,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Bintang Save)

0 Komen