Kasus Penganiayaan Mandek, Kuasa Hukum Soroti Ketegasan Polisi terhadap Oknum DPRD Bekasi
BEKASI, bintang-save.com — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota DPRD di Kabupaten Bekasi menuai sorotan. Meski tersangka telah ditetapkan, proses hukum dinilai berjalan di tempat tanpa langkah penahanan dari pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut dialami Fendy (41) dalam insiden yang terjadi di Restoran Shao Kao pada Rabu, 29 Oktober 2025. Kasus ini menyeret seorang anggota DPRD berinisial N sebagai pihak yang diduga terlibat.
Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, menilai penanganan perkara tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Ia mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kalau merujuk pada Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP, kami mempertanyakan langkah kepolisian. Unsur-unsur pidana sudah terpenuhi, bahkan status tersangka telah ditetapkan,” ujar Elfianus kepada awak media, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, tidak adanya penahanan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak tebang pilih.
“Kenapa tidak ada penahanan, padahal semua unsur sudah masuk? Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.
Elfianus juga mengungkapkan bahwa perkara yang menimpa kliennya telah berjalan selama sekitar enam bulan tanpa kepastian hukum yang jelas. Kondisi ini, kata dia, memperkuat kesan lambannya proses penanganan.
Pihaknya mendesak kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan dan melanjutkan proses hukum secara transparan.
“Jangan sampai ada kesan karena tersangka merupakan anggota DPRD, penanganannya berbeda. Kalau masyarakat biasa, kemungkinan sudah ditahan sejak awal,” pungkasnya. (Ccp/Red)
0 Komen