Kejagung RI Optimalkan 33 Hektar Lahan Sitaan Kasus Korupsi di Srimahi
Bekasi, bintang-save.com - Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin meluncurkan program Jaksa Mandiri Pangan, di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (22/5/2025) pagi. Program ini dijalankan guna mengoptimalkan lahan sitaan agar tak terbengkalai begitu saja.
Buhanuddin mengatakan, bahwa program ini merupakan bentuk dukungan kepada pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka dalam upaya mencapai ketahanan pangan.
Terkait itu, sebagaimana diketahui, negara tercatat sudah mengalokasikan Rp139,4 triliun untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
"Kami ingin membuktikan, bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penindak, tetapi juga bisa menjadi instrumen pembangun,” ucap Burhanuddin.
Lewat program ini, Kejagung pun yakin bisa memaksimalkan pencegahan penimbunan komoditas pangan oleh para mafia. Dengan begitu, maka harga pangan dapat terjaga stabilitasnya.
"Inilah esensi dari hukum yang hidup dan menghidupi, tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga bermakna secara substantif bagi kesehatan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaeman mengapresiasi program Jaksa Mandiri Pangan ini. Menurutnya, langkah Kejagung ini belum dilakukan oleh negara-negara lain.
"Ini (program Jaksa Mandiri Pangan-red) adalah gagasan cemerlang. Di tengah kondisi pangan global yang tidak stabil, program Kejaksaan ini akan semakin memperkuat ketahanan pangan kita," ungkapnya.
Sambil bercanda, Amran pun menyampaikan harapannya, agar kedepan bisa ada aset-aset sitaan yang bisa dimanfaatkan untuk melengkapi program pemerintah di sektor pertanian.
"Alhamdulillah, kita lahan (sitaan) sudah ada. Gudang sitaan Kejaksaan juga ada (yang bisa dimanfaatkan-red). Tinggal kurang pabrik pupuk dan traktor Pak Kejagung," tuturnya yang langsung disambut gelak tawa para tetamu undangan.
Untuk diketahui, dalam program ini, Kejagung menggandeng Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum Bulog, Pemda Jawa Barat, serta sejumlah kelompok tani.
Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, total lahan sitaan yang bisa dimanfaatkan oleh program Jaksa Mandiri Pangan mencapai 330 hektar.
"Sedangkan di Srimahi ini sendiri total ada 33 hektar lahan sitaan dari kasus tindak pidana korupsi atas nama Benny Tjokro," jelasnya.
Tanah ini nantinya akan dimanfaatkan oleh petani setempat sebagai lahan garapan. Ada sebanyak 76 orang petani yang dikerjasamakan Kejagung untuk menggarap lahan tersebut.
Nampak hadir sejumlah pejabat, antara lain Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf Danang W. SIP., dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha. (Ccp)
0 Komen