post image

DPRD Kota Bekasi Finalisasi Raperda Penyertaan Modal BUMD Demi Penguatan Ekonomi Daerah

Kota Bekasi, Bintang Save.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) 8 menggelar rapat pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Kota Bekasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 8, Anim Imamuddin, S.E., M.M., serta dihadiri seluruh anggota Pansus 8, yakni Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M., Sarwin Edi Saputra, Oloan Nababan, S.E., Alit Jamaludin, S.E., dan Fendaby Surya Putra, B.Eng.

Dalam rapat tersebut, Pansus 8 juga menghadirkan perwakilan dari Pemerintah Kota Bekasi guna memberikan masukan teknis dan yuridis, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kepala Bagian Perekonomian, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

Agenda utama rapat difokuskan pada pendalaman akhir terhadap skema penyertaan modal yang akan diberikan kepada BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan setiap alokasi anggaran dari APBD Tahun 2026 memiliki dasar hukum yang kuat, dikelola secara profesional, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas pelayanan publik.

Ketua Pansus 8, Anim Imamuddin, menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan tahapan krusial sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ia menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan penyertaan modal daerah.

“Raperda ini harus benar-benar disiapkan secara matang agar pelaksanaannya tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi,” ujarnya.

Setelah pembahasan akhir ini rampung, hasil kerja Pansus 8 akan dituangkan dalam berita acara dan segera dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bekasi. Selanjutnya, Raperda tersebut dijadwalkan untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi guna pengambilan keputusan resmi.

Diharapkan, regulasi ini dapat menjadi landasan kuat dalam mendorong kinerja BUMD sekaligus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat perekonomian daerah pada Tahun Anggaran 2026 mendatang.(TS)

0 Komen