post image

DPRD Kota Ternate Kunjungi Pemkot Bekasi, Dalami Penyusunan dan Implementasi Perda RTRW

Kota Bekasi, Bintang Save.com – Pemerintah Kota Bekasi menerima kunjungan kerja DPRD Kota Ternate pada Selasa, 3 Februari 2026. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi dan studi pembentukan serta implementasi Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi Tahun 2024–2044.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Daerah II Kota Bekasi, Inayatullah, Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, serta Bagian Hukum Setda Kota Bekasi. Sementara dari DPRD Kota Ternate hadir Ketua DPRD Kota Ternate, Junaidi, bersama Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate dan jajaran.

Dalam sambutannya, Asisten Daerah II Kota Bekasi, Inayatullah, menyampaikan bahwa Kota Bekasi memiliki karakter wilayah dengan keterbatasan ruang dan tingkat kepadatan penduduk yang sangat tinggi. Kondisi tersebut menjadikan penataan ruang sebagai isu strategis dan krusial dalam pembangunan daerah.
“Kota Bekasi menghadapi tekanan urbanisasi yang tinggi dengan keterbatasan ruang yang ada. Oleh karena itu, Perda RTRW menjadi instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berlangsung secara terarah, berkelanjutan, dan konsisten,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ternate, Junaidi, menjelaskan bahwa Kota Bekasi dipilih sebagai lokasi studi karena termasuk daerah yang relatif baru menetapkan Perda RTRW.
“Bekasi menjadi salah satu daerah yang baru mengesahkan Perda RTRW sebelum tahun 2024, sehingga sangat relevan dijadikan referensi dalam proses penyusunan RTRW Kota Ternate,” ungkapnya.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa penyusunan RTRW Kota Bekasi melalui proses panjang sejak tahun 2022 hingga 2026, dengan koordinasi intensif bersama pemerintah provinsi serta kementerian terkait. Meskipun memiliki perbedaan geografis, Kota Bekasi dan Kota Ternate dihadapkan pada permasalahan penataan ruang yang relatif serupa.
“Walaupun karakter wilayah berbeda, tantangan yang dihadapi hampir sama, seperti pengelolaan sampah, keterbatasan perumahan, minimnya ruang terbuka hijau, serta perlindungan kawasan pertanian,” jelas Junaidi.
Pada sesi diskusi, DPRD Kota Ternate menggali berbagai hal, di antaranya perubahan kebijakan dari Perda RTRW sebelumnya, kebijakan strategis dalam Perda RTRW Tahun 2024, serta mekanisme penanganan konflik pemanfaatan lahan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Distaru Kota Bekasi, Galuh, menjelaskan bahwa Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2024 merupakan hasil perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2013 yang telah melalui proses peninjauan kembali sejak tahun 2020.
“Proses review RTRW dilakukan sejak 2020 dan ditetapkan menjadi perda pada Februari 2024. Pasca penetapan, masih dilakukan penyesuaian lanjutan melalui surat edaran dan berita acara berdasarkan kajian teknis,” terangnya.

Terkait ruang terbuka hijau (RTH), Pemkot Bekasi menyampaikan bahwa capaian RTH publik saat ini masih berada di kisaran 5 persen, jauh dari target ideal 20 persen.
“Penghitungan RTH menggunakan metode Indeks Hijau Biru Indonesia sesuai Permen Nomor 14. Keterbatasan lahan menjadi tantangan utama dalam pemenuhan RTH,” jelasnya.
Sebagai langkah pengendalian, Pemkot Bekasi menerapkan kebijakan pengaturan intensitas bangunan, di antaranya melalui pembatasan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam aspek pengelolaan sampah, Kota Bekasi menghasilkan sekitar 1.300 hingga 1.800 ton sampah per hari. Isu sampah, banjir, dan kemacetan menjadi persoalan strategis yang diakomodasi dalam RTRW.
“Salah satu langkah strategis dalam RTRW adalah rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, dengan luas sekitar 5 hektare,” jelasnya.
Pendanaan PLTS tersebut direncanakan berasal dari Danantara dengan nilai sekitar Rp100 miliar dan saat ini telah memasuki tahap proses pelaksanaan.
Terkait lahan pertanian, dijelaskan bahwa terdapat dinamika penyesuaian luasan dalam Perda RTRW.
“Awalnya luas lahan pertanian direncanakan sekitar 324 hektare, kemudian disesuaikan menjadi 39 hektare. Setelah evaluasi lanjutan, sebagian ketentuan kembali ditinjau agar selaras dengan kondisi faktual dan kebijakan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait sumber daya mineral dan pertambangan, Kota Bekasi memiliki indikasi kawasan pertambangan di wilayah Kelurahan Jatisampurna. Namun hingga saat ini belum dilakukan aktivitas eksploitasi.
“Kawasan tersebut telah diatur dalam pola ruang RTRW dengan pengendalian ketat karena berdekatan dengan kawasan permukiman,” tambahnya.
Sebagai penutup, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penyesuaian kebijakan tata ruang seiring dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk.
“RTRW ini merupakan hasil dari proses panjang dan akan terus disempurnakan agar mampu menjawab tantangan keterbatasan ruang, pengelolaan sampah, banjir, serta kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan,” tutup Inayatullah.
(TS/Int.)

0 Komen