Empat Desa di Karangbahagia Resmi Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi dan Tekan Pinjaman Ilegal
Karangbahagia, Bintang Save.com - 14 Mei 2025 — Pemerintah Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, terus mengakselerasi program pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa sebagai upaya konkret meningkatkan kesejahteraan warga dan memberantas praktik pinjaman ilegal yang marak di pedesaan.
Sebanyak empat desa di Kecamatan Karangbahagia, yakni Karanganyar, Sentosa, Karangmukti, dan satu desa lainnya, telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Rabu (14/5) sebagai bentuk komitmen terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bupati Bekasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan Musdesus di Desa Karanganyar yang berjalan lancar dan sukses menetapkan kepengurusan koperasi desa.
Kepala Desa Karanganyar, Ibu Arnih Aryani, menyampaikan bahwa pengurus Koperasi "Merah Putih Karanganyar Sejahtera" telah resmi disahkan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh dusun. Ia menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanpa keterikatan hubungan keluarga, sesuai aturan yang ditetapkan.
Ibu Arnih Aryani, Kepala Desa Karanganyar Kecamatan Karangbahagia
“Kami bersyukur, susunan pengurus koperasi telah terbentuk dan disahkan. Ini adalah hasil sinergi seluruh elemen masyarakat serta pendampingan dari tim monitoring Kecamatan Karangbahagia,” ujar Arnih. Ia juga berharap koperasi ini mampu menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan kerja melalui unit-unit usaha yang dikelola secara mandiri.
Rudi Hartono Kasi Etbang Kecamatan Karangbahagia
Hal senada disampaikan oleh Rudi Hartono, perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Karangbahagia. Menurutnya, percepatan pembentukan koperasi di desa dilakukan melalui sosialisasi langsung serta dorongan pelaksanaan Musdesus oleh aparatur kecamatan. Meski demikian, ia mengakui adanya tantangan dalam proses rekrutmen pengurus karena adanya larangan hubungan kekerabatan dengan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
“Ini menjadi tantangan besar karena di desa biasanya hubungan antarwarga sangat dekat. Namun, demi profesionalisme dan kepercayaan publik, hal ini harus ditegakkan,” jelas Rudi.
Ia menambahkan bahwa setelah pengurus koperasi terbentuk, kendali operasional sepenuhnya berada di tangan pengurus dan anggota koperasi. Peran pemerintah kecamatan hanya pada tahap awal, berupa fasilitasi, pendampingan, dan pengesahan.
Para Peserta Anggota Koperasi Merah Putih Desa Karanganyar, Kec. Karangbahagia
Lebih jauh, keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan ekonomi desa, khususnya untuk memutus ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman ilegal serta mendukung ketahanan pangan.
“Mayoritas warga Karangbahagia berprofesi sebagai petani. Melalui koperasi, mereka bisa mendapat akses permodalan yang lebih baik dan terjangkau untuk menunjang usaha tani,” pungkas Rudi.
Pemerintah Kecamatan Karangbahagia menargetkan seluruh desa di wilayahnya dapat menyelesaikan pembentukan koperasi dalam dua hari ke depan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. (TS)
0 Komen