post image

KCD Wilayah III Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tanggapi Aspirasi Guru PPPK Paruh Waktu

Cikarang Barat, BintangSave.com — Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah III, Dr. Rina Parlina, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor pendidikan melalui pelatihan yang telah diikuti para tenaga pendidik, khususnya Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan Dr. Rina Parlina saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor KCD Wilayah III, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (20/1/2026). Menurutnya, pelatihan yang telah dijalani diharapkan menjadi bekal strategis bagi para guru untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan pendidikan.

Dalam keterangannya, Dr. Rina Parlina berharap para peserta pelatihan dapat bekerja lebih optimal setelah menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan. Ia menekankan bahwa peningkatan kompetensi, etos kerja, dan motivasi menjadi faktor utama dalam mendorong mutu pendidikan, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

“Pelatihan ini harus menjadi modal penting untuk meningkatkan kualitas kinerja, memperluas wawasan, serta membangun pola pikir yang lebih terbuka dan berorientasi global. Kolaborasi dan dedikasi seluruh tenaga pendidik sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kemajuan pendidikan di wilayah KCD Wilayah III,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar dunia pendidikan di Jawa Barat, khususnya di wilayah kerja KCD Wilayah III, terus berkembang dan mampu berkontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Menanggapi adanya perbedaan kondisi antara Guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang belakangan menjadi perhatian di kalangan tenaga pendidik, Dr. Rina Parlina menegaskan bahwa seluruh hak dan kewajiban ASN PPPK telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, perbedaan yang muncul—termasuk terkait gaji, tunjangan, dan fasilitas—merupakan konsekuensi dari status kepegawaian yang telah ditetapkan dan telah diketahui sejak proses pendaftaran.

“Seluruh aspek, baik gaji pokok, tunjangan, maupun hak lainnya, memiliki dasar hukum yang jelas. Pada saat melamar, setiap guru PPPK telah memahami status, hak, dan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses seleksi PPPK pada prinsipnya tidak membedakan antara status penuh waktu dan paruh waktu. Namun, implementasi hak yang diterima tetap mengacu pada regulasi yang mengatur masing-masing status kepegawaian.

Terkait adanya keluhan dari sebagian guru PPPK paruh waktu yang menyampaikan belum menerima gaji, pihak KCD Wilayah III menyatakan masih menunggu kejelasan teknis dan regulasi yang berlaku serta belum melakukan pengecekan secara menyeluruh.

“Kami belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena masih perlu melakukan pengecekan dan menunggu kepastian aturan. Namun, aspirasi ini menjadi perhatian kami dan akan disampaikan sesuai dengan kewenangan yang ada,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Dr. Rina Parlina mengucapkan selamat kepada seluruh peserta pelatihan dan mengajak seluruh tenaga pendidik untuk tetap bersyukur, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menjalankan tugas dengan semangat pengabdian demi kemajuan pendidikan.(TS)

0 Komen