post image

Menjaga Kebebasan Pers, Menegakkan Demokrasi Konstitusiona l

Oleh: Karl Sibarani

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat serta-merta dipidana maupun digugat secara perdata merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Putusan ini bukan sekadar tafsir hukum, melainkan pesan konstitusional yang tegas: negara tidak boleh tergesa-gesa menghukum kerja jurnalistik hanya karena isi pemberitaan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak tertentu.

Pers yang merdeka adalah prasyarat utama demokrasi yang sehat. Dalam negara hukum, kritik, kontrol, dan pengawasan publik tidak mungkin berjalan tanpa jurnalisme yang berani, independen, dan berintegritas. Namun realitas selama ini menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan dan media kerap dijadikan jalan pintas untuk membungkam suara kritis. Instrumen hukum pidana maupun gugatan perdata sering disalahgunakan sebagai alat tekanan, bukan sebagai sarana pencarian keadilan.

Putusan MK hadir untuk memutus mata rantai praktik represif tersebut.

Meski demikian, kebebasan pers tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. MK secara implisit juga menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya melekat pada produk jurnalistik yang dijalankan secara profesional, mematuhi kode etik, serta berlandaskan itikad baik. Di sinilah mekanisme etik—seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers—harus ditempatkan sebagai pintu utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

Oleh karena itu, putusan ini perlu dibaca secara utuh dan seimbang. Di satu sisi, negara wajib menghentikan kecenderungan represif terhadap media dan menjunjung tinggi semangat konstitusi. Di sisi lain, insan pers dituntut untuk semakin disiplin menjaga akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial. Pers yang sembrono dan abai pada etika akan menggerus kepercayaan publik—sebuah kondisi yang sama berbahayanya dengan kekuasaan yang alergi terhadap kritik.

Tantangan ke depan tidak lagi terletak pada teks putusan, melainkan pada implementasinya. Aparat penegak hukum harus benar-benar patuh pada semangat konstitusi, tidak lagi menjadikan pasal pidana sebagai pintu pertama dalam merespons pemberitaan. Pada saat yang sama, media harus membuktikan bahwa kebebasan yang dijamin konstitusi digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik, bukan untuk sensasi atau kepentingan sempit.

Menjaga kebebasan pers berarti menjaga demokrasi itu sendiri. Putusan MK ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dipadamkan oleh ketakutan, dan hukum seharusnya berdiri untuk melindungi kebenaran—bukan membungkamnya.

-Kata Bang Saik (TS)

0 Komen